NewsHukum

Ungkap Jaringan Lintas Negara! Polisi Sita Sabu 18 Kg dan 30 Ribu Ekstasi Senilai Rp60,9 Miliar di Dumai

×

Ungkap Jaringan Lintas Negara! Polisi Sita Sabu 18 Kg dan 30 Ribu Ekstasi Senilai Rp60,9 Miliar di Dumai

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri bongkar jaringan narkotika internasional di Dumai.
Bareskrim Polri bongkar jaringan narkotika internasional di Dumai. (Humas Polri)

Pada pengiriman yang lalu, mereka bertugas menyalurkan barang ke wilayah Jakarta Barat dan menerima bayaran sebesar Rp50 juta yang kemudian dibagi rata di antara mereka.

Dari perhitungan yang dilakukan pihak kepolisian, nilai ekonomi dari seluruh barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai angka yang sangat fantastis, yaitu sekitar Rp60,9 miliar.

Rinciannya terdiri dari sabu-sabu senilai Rp33 miliar, ekstasi senilai Rp12,3 miliar, dan obat etomidate sekitar Rp15,5 miliar.

Selain kerugian materi yang dapat dicegah, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga dinilai telah menyelamatkan banyak nyawa.

Polisi memperkirakan bahwa sebanyak 106.694 orang terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkotika karena barang haram tersebut berhasil diamankan dan tidak beredar di masyarakat.

Hingga saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti yang disita telah dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga terus melakukan upaya pengembangan penyelidikan untuk memburu pelaku lain yang masih melarikan diri, sekaligus mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran barang haram tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *