News

Tarif Naik, Tipping Fee Dihapus, Begini Skema Baru Proyek Sampah Jadi Listrik

×

Tarif Naik, Tipping Fee Dihapus, Begini Skema Baru Proyek Sampah Jadi Listrik

Sebarkan artikel ini
sampah
Dedie A. Rachim menegaskan komitmen Pemkot Bogor dalam mendukung program nasional pengolahan sampah menjadi energi listrik. (KIS/ist)

KITAINDONESIASATU.COM- Upaya mengurai persoalan sampah di perkotaan sekaligus menjawab kebutuhan energi nasional kian menemukan titik terang. Pemerintah pusat bersama sejumlah pemerintah daerah mendorong percepatan program waste to energy atau sampah menjadi energi listrik melalui Rapat Koordinasi Nasional di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Selasa 30 September 2025.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, hadir dalam pertemuan itu bersama sejumlah kepala daerah lain yang dinilai memiliki potensi besar dalam pengolahan sampah berskala metropolitan.

“Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama pemerintahan daerah kota/kabupaten yang lain ikut dalam rapat koordinasi persiapan untuk penyelenggaraan waste to energy atau sampah menjadi energi listrik,” tutur Dedie usai rapat.

Menurutnya, kepastian pelaksanaan program waste to energy sangat layak untuk diimplementasikan di Indonesia, terutama di wilayah yang memiliki volume sampah besar, seperti kawasan perkotaan.

“Nah untuk Kota dan Kabupaten Bogor rencananya menjadi satu area di Galuga. Proses pengadministrasian di tahun ini dan tahun depan insyaallah sudah mulai masuk ke konstruksi atau pematangan dan juga penyiapan lahan,” ujar Dedie.

Ia berharap, kerja sama antara Kota dan Kabupaten Bogor dapat melahirkan instalasi waste to energy yang benar-benar berfungsi dan menjadikan wilayah Bogor sebagai salah satu daerah yang berkesempatan menggelar program strategis ini.

Sementara itu, CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menegaskan pemerintah akan memberikan subsidi kepada PT PLN (Persero) untuk menyerap listrik yang dihasilkan dari proyek waste to energy atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Menurut Rosan, tarif listrik yang akan diserap PLN dari PSEL sebesar 20 sen per kWh. Angka itu naik dari tarif yang sebelumnya ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 35 Tahun 2018, yaitu sebesar 13,5 sen per kWh.

Kenaikan tarif tersebut, lanjutnya, dipicu oleh dihapusnya skema tipping fee atau biaya pengolahan limbah yang sebelumnya dibebankan kepada pemerintah daerah. Ke depan, beban tersebut tidak lagi ditanggung daerah, melainkan diserap PLN dengan dukungan subsidi pemerintah pusat.

“Dengan struktur yang baru itu tidak ada lagi beban tipping fee kepada pemerintah daerah. Tetapi itu semua akan di-absorb langsung oleh PLN dan kemudian PLN akan menerapkan subsidi dari pemerintah pusat,” jelas Rosan.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, juga memastikan pihaknya siap menyerap listrik dari PSEL dengan harga relatif lebih tinggi dibandingkan jenis pembangkit lain, yakni 20 sen per kWh. (Nicko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *