KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akhirnya menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Brunei Darussalam berinisial MIA yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan berujung maut terhadap sesama WNA Brunei berinisial MHF.
Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengatakan peristiwa tragis tersebut terjadi pada 6 Mei 2026 di kawasan Jalan Sultan Hasanudin, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Tim telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Resa di Jakarta, Selasa (26/5).
Peristiwa itu disebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Korban MHF mengalami luka parah di bagian belakang kepala hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, aparat kepolisian berhasil membekuk tersangka MIA pada Senin (25/5) dini hari di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian proses mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, hingga analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya pakaian dan sepatu yang diduga digunakan saat kejadian, serta tangkapan layar rekaman CCTV yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka.
Saat ini, MIA masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik juga terus mendalami motif di balik aksi penganiayaan yang menewaskan korban tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. (*)
