KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, mematok target ambisius untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada Oktober 2026.
Komitmen ini ditegaskan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (23/9/2026) kemarin.
Sinergi Lintas Sektor dan Resolusi Alih Daya
Percepatan legislasi ini tidak dilakukan secara parsial, melainkan melalui pembahasan intensif dengan DPR RI serta sinergi lintas sektoral yang melibatkan tujuh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian.
Tujuannya jelas: menghadirkan kepastian hukum yang berimbang.
“Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir secara berimbang. Investasi harus terjaga dengan baik, namun juga diimbangi dengan perhatian serius terhadap kesejahteraan pekerja,” tegas Afriansyah di hadapan 231 perwakilan koordinator wilayah KSBSI.





