KITAINDONESIASATU.COM – Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika terus dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kali ini, operasi gabungan di sejumlah wilayah Aceh berhasil mengungkap ladang ganja dengan luas keseluruhan mencapai sekitar 122,86 hektare.
Dalam operasi yang melibatkan BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, dan jajaran Polda Aceh tersebut, petugas menemukan sekitar 186.450 batang tanaman ganja. Jika dihitung berdasarkan berat basah, jumlahnya diperkirakan mencapai 93,225 ton.
Pemusnahan dalam skala besar ini menjadi bagian dari strategi penindakan terhadap jaringan narkotika, khususnya dengan menghentikan produksi sejak dari lokasi penanaman. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah hasil panen ganja masuk ke jaringan peredaran gelap.
Rangkaian operasi berlangsung di beberapa daerah dengan waktu pelaksanaan berbeda. Penindakan pertama yang tercatat dilakukan pada 27 Oktober 2026 di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang.
Di lokasi tersebut, tim gabungan menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 18 hektare. Dalam kegiatan itu, empat orang turut diamankan sebagai tersangka.
Operasi kemudian berlanjut pada 31 Oktober 2026. Petugas menyasar dua lokasi, yakni Desa Blang Meurande serta kawasan Beutong Ateuh–Benggala, Kecamatan Beutong Ateuh. Dari kedua lokasi tersebut, ditemukan lahan ganja dengan luas gabungan sekitar 77 hektare.






