“Empat prinsip ini harus dipenuhi. Tidak boleh permanen, tidak boleh semi permanen, dagangnya datang bersih pulang bersih dan operasionalnya maksimum 12 jam,” tuturnya.
Melalui penataan ini, Pemkot Bandung berharap kawasan Bundaran Cibiru dapat berkembang menjadi pintu masuk kota yang lebih tertata, tanpa menghilangkan kesempatan masyarakat untuk menjalankan usaha sesuai aturan.***





