“Kami tidak berani memberikan kompensasi karena berdasarkan Perda kita tidak boleh memberikan kompensasi. Tapi, kami tidak melarang untuk berdagang hanya saja dagangnya diatur ulang,” ungkap Farhan.
Empat Ketentuan bagi PKL di Bundaran Cibiru
Pemkot Bandung menetapkan empat prinsip yang harus dipatuhi pedagang dalam menjalankan kegiatan usaha di kawasan Bundaran Cibiru.
Pertama, pedagang dilarang mendirikan bangunan permanen. Kedua, penggunaan bangunan semi permanen juga tidak diperbolehkan.
Ketiga, setiap pedagang wajib menjaga kebersihan lokasi dengan menerapkan prinsip datang bersih dan pulang bersih. Artinya, area yang digunakan untuk berjualan harus tetap bersih setelah aktivitas perdagangan selesai.
Keempat, pemerintah membatasi waktu operasional PKL maksimal selama 12 jam dalam sehari.
Farhan menegaskan seluruh ketentuan tersebut harus dijalankan oleh pedagang agar kegiatan ekonomi tetap berlangsung tanpa mengabaikan ketertiban kawasan.





