Pemerintah juga melihat peluang untuk mengembangkan kawasan itu menjadi lebih representatif dengan menghadirkan landmark atau penanda khas Kota Bandung.
Ia menyebut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memiliki gagasan penataan kawasan perbatasan dengan konsep serupa. Sejumlah wilayah, seperti Kabupaten Bandung Barat dan Subang, telah menjadi contoh pengembangan penanda kawasan.
Bundaran Cibiru dinilai memiliki potensi untuk ditata lebih lanjut karena menjadi titik perlintasan dengan mobilitas masyarakat yang tinggi.
PKL Tetap Bisa Berjualan, tetapi Harus Mengikuti Aturan
Dalam penataan tersebut, Farhan menegaskan bahwa Pemkot Bandung tidak bermaksud menutup kesempatan masyarakat untuk mencari nafkah melalui kegiatan perdagangan.
Namun, para PKL harus menyesuaikan aktivitas usahanya dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia juga memastikan pedagang yang terdampak penertiban tidak akan menerima kompensasi. Kebijakan tersebut, menurut Farhan, mengacu pada ketentuan dalam peraturan daerah (Perda) yang tidak memperbolehkan pemberian kompensasi dalam kondisi tersebut.





