News

Pemkot Bogor Percepat Penyusunan Perwali P4S, Target Diundangkan Akhir 2026

×

Pemkot Bogor Percepat Penyusunan Perwali P4S, Target Diundangkan Akhir 2026

Sebarkan artikel ini
Perwali P4S Kota Bogor
Pemkot Bogor menyusun Perwali turunan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang P4S. Aturan ditargetkan dapat diundangkan pada akhir 2026.

KITAINDONESIASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).

Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan penyusunan Perwali tersebut akan melibatkan sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait.

Perwali P4S Libatkan Sejumlah Perangkat Daerah

Alma menyebut sejumlah perangkat daerah yang akan terlibat dalam proses penyusunan Perwali tersebut, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta perangkat daerah yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Fokus pada Pencegahan, Edukasi, dan Konseling

Menurut Alma, Perwali tersebut akan mengatur penguatan dalam upaya pencegahan, edukasi, dan konseling agar pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2021 dapat berjalan lebih optimal.

“Saat ini kami sedang menyusun Perwali turunan dari Perda Nomor 10 Tahun 2021, tentunya ini akan melibatkan beberapa perangkat daerah dan instansi terkait agar proses pencegahan, konseling, dan edukasi dapat berjalan optimal,” kata Alma, Selasa 21 Juli 2026.

Pemkot Bogor Targetkan Perwali Diundangkan Akhir 2026

Alma menargetkan proses penyusunan dan harmonisasi Perwali dapat segera dilakukan sehingga aturan tersebut dapat diundangkan pada akhir 2026.

Proses Harmonisasi Ditargetkan Segera Berjalan

Menurut Alma, perkembangan penyusunan Perwali diharapkan dapat segera disampaikan kepada publik. Proses harmonisasi juga menjadi bagian dari tahapan propemperkada sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Kami upayakan dalam 14 hari kedepan sudah ada proges yang bisa disampaikan kepada publik, karena proses harmonisasi juga masuk dalam tahapan propemperkada, sesuai jadwalnya diharapkan tahun 2026 ini sudah bisa diundangkan,” ujarnya.

Landasan Penguatan Pencegahan dan Perlindungan

Ia menambahkan, Perwali tersebut diharapkan dapat menjadi landasan bagi Kota Bogor dalam memperkuat upaya pencegahan, edukasi, dan konseling bagi LGBTQ, sekaligus memastikan perlindungan optimal terhadap masyarakat dan anak.

Pemkot Bogor berharap aturan turunan tersebut dapat memperkuat sinergi lintas perangkat daerah dan instansi terkait dalam menjalankan upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual secara lebih terarah serta menjaga identitas Kota Bogor sebagai Kota HAM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *