Berita UtamaNews

DPRD Kota Bogor Desak Implementasi Perda Perlindungan Anak Dipercepat, Devie: Keselamatan Anak Tak Boleh Menunggu

×

DPRD Kota Bogor Desak Implementasi Perda Perlindungan Anak Dipercepat, Devie: Keselamatan Anak Tak Boleh Menunggu

Sebarkan artikel ini
Devie: Keselamatan Anak Tak Boleh Menunggu
Ketua Pansus DPRD Kota Bogor Devie Prihartini Sultani, mendorong percepatan implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.

KITAINDONESIASATU.COM- DPRD Kota Bogor mendorong percepatan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual serta Perlindungan Anak. Dorongan tersebut mengemuka dalam rapat evaluasi implementasi perda yang digelar pada Selasa lalu.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor, Devie Prihartini Sultani, menegaskan bahwa perda tersebut telah memiliki kekuatan hukum sehingga tetap dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu seluruh Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana selesai disusun.

“Keselamatan dan perlindungan anak tidak boleh menunggu. Perda sudah berlaku dan seluruh OPD harus segera menjalankan kewenangannya melalui SOP, petunjuk teknis, surat edaran maupun kebijakan administratif yang tersedia,” ujar Devie, Sabtu, 18 Juli 2026.


Implementasi Perda Tetap Berjalan Meski Perwali Belum Rampung

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa Pemerintah Kota Bogor sebenarnya telah menyusun rancangan Perwali sejak 2023 bersama sejumlah perangkat daerah. Namun, proses penetapannya masih tertunda setelah hasil harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat meminta evaluasi terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2021 terlebih dahulu.

Devie menyampaikan, berdasarkan data dari Bagian Hukum Pemerintah Kota Bogor, masih terdapat empat Perwali dan satu komisi yang merupakan amanat perda dan harus segera ditindaklanjuti. Bahkan, secara keseluruhan masih terdapat sekitar 149 amanat perda di berbagai perangkat daerah yang memerlukan regulasi pelaksana.

Meski demikian, rapat menyepakati implementasi perda tetap harus berjalan.

Tiga Substansi Prioritas Perwali

Peraturan Wali Kota nantinya diprioritaskan mengatur tiga substansi utama, yaitu:

  • Tata cara penerimaan pengaduan;
  • Mekanisme rehabilitasi korban; dan
  • Pembinaan.

Fenomena Kekerasan Seksual terhadap Anak Dinilai Mengkhawatirkan

Evaluasi implementasi perda juga menyoroti meningkatnya ancaman kekerasan terhadap anak. Salah satu perhatian utama adalah fenomena cycle of abuse, yakni korban kekerasan seksual yang tidak memperoleh rehabilitasi psikologis berpotensi menjadi pelaku di kemudian hari.

Dalam pemaparan rapat disebutkan, satu korban dapat berkembang menjadi satu pelaku, sementara satu pelaku berpotensi menimbulkan lima hingga delapan korban baru apabila tidak segera mendapatkan penanganan.

Data Pengaduan KPAID Kota Bogor

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor pada tahun sebelumnya menerima sekitar 200 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 96 kasus memenuhi syarat untuk mendapatkan pendampingan.

Temuan Kasus Bullying di Sekolah Dasar

Hasil pendampingan terhadap 7.800 siswa menemukan 59 kasus perundungan (bullying), dengan mayoritas terjadi pada siswa kelas IV dan V sekolah dasar.

Menurut hasil evaluasi, perilaku perundungan pada usia sekolah dasar berpotensi berkembang menjadi kenakalan remaja, kekerasan seksual, hingga perilaku berisiko lainnya apabila tidak segera ditangani. Program pendampingan tersebut saat ini masih terkendala keterbatasan personel.


Tren Kasus HIV di Kota Bogor Bergeser ke Kelompok Usia Muda

Selain isu perlindungan anak, Devie memaparkan data dari Dinas Kesehatan Kota Bogor mengenai perkembangan kasus HIV yang menunjukkan pergeseran usia penderita ke kelompok yang lebih muda.

Sepanjang Januari hingga Juni 2026 tercatat 212 kasus baru HIV. Sebelumnya, jumlah kasus baru mencapai 330 kasus pada 2021, meningkat menjadi 408 kasus pada 2022 dan 443 kasus pada 2023, kemudian menurun menjadi 411 kasus pada 2024 serta 359 kasus pada 2025.

Sebaran Kasus Berdasarkan Kelompok Usia

  • Usia 15–19 tahun: 19 kasus.
  • Usia 20–24 tahun: 44 kasus.
  • Usia 25–29 tahun: 39 kasus.

Bahkan, masih ditemukan kasus pada anak berusia di bawah 15 tahun.

Temuan tersebut dinilai menjadi sinyal perlunya penguatan edukasi, deteksi dini, skrining, serta layanan kesehatan bagi kelompok usia muda.


DPRD Kota Bogor Usulkan Warning Campaign Saat MPLS

Sebagai langkah pencegahan, rapat mengusulkan pelaksanaan Warning Campaign di Kota Bogor yang melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), PKK, organisasi perempuan, tokoh agama, sekolah, kader masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan.

Edukasi Perlindungan Anak Saat MPLS

Momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) akan dimanfaatkan untuk memberikan edukasi mengenai:

  • Perlindungan anak;
  • Pencegahan kekerasan seksual;
  • Anti-bullying;
  • Pendidikan karakter;
  • Literasi digital; dan
  • Penguatan ketahanan keluarga.

DPRD Dorong Dukungan Anggaran dan Percepatan Regulasi

Selain edukasi, DPRD Kota Bogor berencana mengirimkan surat kepada Wali Kota Bogor guna mendorong dukungan anggaran Program Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual (P4S) dalam APBD Tahun Anggaran 2027.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah juga akan mempercepat penyusunan Perwali, menyusun SOP pelaksanaan perda, memperluas layanan pengaduan dan pendampingan korban, serta memperkuat koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KPAID, serta organisasi masyarakat.

Studi Komparatif dan Penetapan Leading Sector

Rapat turut merekomendasikan studi komparatif ke Pemerintah Kota Bandung yang dinilai telah lebih dahulu menyelesaikan evaluasi regulasi serupa. Selain itu, rapat juga mendorong penetapan satu OPD sebagai leading sector agar implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2021 berjalan lebih efektif di Kota Bogor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *