KITAINDONESIASATU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya.
Kasus tersebut dilakukan seorang pria berinisial MAR (36) yang berhasil diamankan petugas pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir Jalan Jorong Lundang, Nagari Panampuang, Kecamatan IV Angkek Canduang, Kabupaten Agam.
Pelaku diketahui berprofesi sebagai sopir dan merupakan warga Taratak, Jorong Koto Hilalang, Nagari Lambah, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Panampuang. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Saat berada di kawasan Jorong Lundang, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berada di pinggir jalan. Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas putih. Selain itu, petugas juga menemukan tiga batang tanaman ganja yang ditanam dalam pot dan di pekarangan belakang rumah tersangka.
Tak hanya itu, aparat turut menyita delapan batang bibit ganja dalam pot warna putih yang diduga sengaja dibudidayakan oleh pelaku.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polresta Bukittinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
