Kapolresta Bukittinggi Ruly Indra Wijayanto melalui Kasat Resnarkoba Muhammad Arvi menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Bukittinggi.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 610 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***
