News

Pelaku Penyalahgunaan dan Penanam Ganja di Agam Berhasil Diamankan Polresta Bukittinggi

×

Pelaku Penyalahgunaan dan Penanam Ganja di Agam Berhasil Diamankan Polresta Bukittinggi

Sebarkan artikel ini
penanam ganja Agam
Polresta Bukittinggi menangkap pelaku penyalahgunaan sekaligus penanam ganja di Agam dengan barang bukti paket ganja dan bibit tanaman. (Humas Polri)

Kapolresta Bukittinggi Ruly Indra Wijayanto melalui Kasat Resnarkoba Muhammad Arvi menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Bukittinggi.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 610 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *