KITAINDONESIASATU.COM – Pernyataan Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, mengenai Masjid Istiqlal, wakaf tunai, dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menuai perhatian publik. Kementerian Agama (Kemenag) pun memberikan penjelasan mengenai program wakaf saham yang melibatkan Nazhir Masjid Istiqlal.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa Masjid Istiqlal merupakan Masjid Negara sekaligus lembaga nirlaba. Karena itu, Istiqlal tidak memiliki kapasitas maupun tujuan untuk melakukan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).
Menurut Thobib, program Gerakan Yuk Wakaf Saham bukanlah aksi menjadikan Masjid Istiqlal sebagai perusahaan terbuka. Program tersebut justru bertujuan mengajak pemilik saham produktif yang masuk kategori syariah untuk mewakafkan sebagian sahamnya kepada Nazhir Istiqlal.
“Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham,” jelas Thobib di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Ia menjelaskan, saham syariah yang telah diwakafkan akan menghasilkan dividen atau manfaat yang kemudian disalurkan untuk berbagai program sosial dan kemaslahatan umat.
Kemenag juga memastikan program tersebut memiliki landasan syariah dan regulasi yang berlaku. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai kebolehan wakaf saham. Sementara Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah mengembangkan kerangka wakaf saham sejak 2019 sebagai bagian dari optimalisasi aset wakaf produktif.
Seluruh saham yang digunakan dalam program tersebut wajib tercantum dalam Daftar Efek Syariah (DES). Dengan demikian, instrumen yang digunakan harus memenuhi ketentuan syariah dan terbebas dari unsur riba, maysir, serta gharar.
Dari sisi pengelolaan, Kemenag menyebut program Yuk Wakaf Saham dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Pengelolaannya melibatkan Manajer Investasi terdaftar PT Majoris Asset Management, Mandiri Sekuritas, serta bank kustodian resmi.
Pencatatan dan pelaporan aset wakaf juga disebut terintegrasi dengan Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI serta berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Thobib menilai kritik dan masukan yang muncul di tengah masyarakat sebagai hal positif. Menurutnya, perdebatan mengenai program tersebut dapat menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai pemanfaatan instrumen keuangan modern yang tetap sesuai prinsip syariah.
Lebih jauh, Kemenag menyebut gagasan utama Menag Nasaruddin Umar adalah memperluas literasi ekonomi syariah agar semakin inklusif. Bahkan, masyarakat disebut dapat ikut berpartisipasi dalam ekosistem wakaf produktif dengan nominal yang relatif terjangkau, mulai Rp10.000.
Kemenag bersama Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) dan sejumlah pemangku kepentingan berkomitmen memperkuat edukasi publik agar inovasi pemberdayaan ekonomi umat tetap berjalan dalam koridor syariat, transparansi, dan keamanan. (*)






