KITAINDONESIASATU.COM – Polda Metro Jaya bergerak cepat mendalami dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan yang terjadi dalam festival musik Sound Project di Ecopark Ancol, Jakarta Utara. Polisi telah memeriksa pihak manajemen penyelenggara hingga pemilik merek yang terlibat dalam aktivitas di lokasi acara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap kronologi sekaligus menelusuri keterkaitan penyelenggara dengan aksi tantangan melafalkan Surah Ad-Duha yang menawarkan hadiah minuman beralkohol.
“Tadi malam, kami sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari pihak penyelenggara maupun pemilik brand. Kami juga sudah mengidentifikasi pihak yang melakukan challenge tersebut,” kata Iman di Jakarta, Rabu (12/8).
Dari penyelidikan awal, polisi menemukan indikasi bahwa aksi tersebut bukan bagian dari rangkaian resmi festival yang disusun oleh penyelenggara. Polisi menduga aksi itu dilakukan secara spontan oleh seorang pengunjung yang mengambil mikrofon di lokasi acara.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan diduga merupakan pengunjung yang datang. Pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge,” ujar Iman.
Meski demikian, polisi tidak berhenti pada pemeriksaan pelaku. Penyidik masih mendalami dokumen penyelenggaraan, keterangan manajemen, hingga aktivitas di gerai minuman yang berada di area festival. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian dalam kejadian tersebut.
Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan pengelola kawasan Ecopark Ancol dan Polsek Pademangan untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan kondisi sebenarnya saat festival berlangsung pada Minggu (9/8).
Iman menegaskan proses hukum akan tetap berjalan berdasarkan temuan penyidik. Jika pemeriksaan saksi dan alat bukti menunjukkan adanya unsur pidana, polisi memastikan penindakan hukum akan dilakukan.
“Apabila dari berita acara pemeriksaan para saksi dan temuan penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, tentunya kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas,” tutur Iman.
Peristiwa tersebut berpotensi dijerat Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, penerapan pasal tersebut masih bergantung pada hasil pendalaman saksi dan alat bukti.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, meminta masyarakat tidak terpancing informasi yang beredar di media sosial. Polisi mengingatkan agar masyarakat tidak menyebarkan video maupun informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
“Kami mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan tidak menyebarkan informasi maupun potongan video yang belum terverifikasi. Percayakan penanganan perkara ini kepada penyidik. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara transparan,” tandas Budi. (*)





