KITAINDONESIASATU.COM – Aksi tiga pria yang diduga membegal pengendara motor di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Para pelaku diduga menggunakan modus mengaku sebagai anggota kepolisian sebelum menganiaya dan merampas barang milik korban.
Satreskrim Polresta Bandung mengamankan ketiga tersangka setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan korban dan saksi, menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV), serta melacak kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, para pelaku diduga menghentikan korban dengan berpura-pura menjadi polisi.
Korban kemudian mengalami kekerasan dan ancaman sebelum sepeda motor serta telepon genggamnya dibawa kabur.
“Para tersangka diduga menghentikan korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian. Setelah itu, korban mengalami penganiayaan dan ancaman sebelum sepeda motor serta telepon genggam miliknya dirampas,” ungkap Tri Suhartanto di Soreang, Jumat (23/10/2026).
Korban Dianiaya hingga Terjatuh ke Tebing
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Raya Bandung–Tasikmalaya, Kampung Andir, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg.
Saat itu, korban Egi Indra Mulyana (30) tengah melintas bersama seorang saksi. Perjalanan mereka terhenti setelah sebuah mobil merah yang ditumpangi tiga orang menghampiri dan memberhentikan korban.
Para pelaku diduga mengaku sebagai anggota kepolisian. Ketika korban mempertanyakan alasan dirinya dihentikan, situasi justru berubah menjadi aksi kekerasan.
Salah seorang pelaku diduga memukul korban, sementara pelaku lainnya mengambil telepon genggam dan kunci sepeda motor. Korban juga disebut mendapat ancaman pembunuhan.
Merasa keselamatannya terancam, korban berusaha menyelamatkan diri hingga terjatuh ke tebing yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Setelah itu, para pelaku membawa kabur sepeda motor Honda PCX putih dan telepon genggam milik korban.
Terlacak dari GPS Mobil Rental
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV dan kendaraan yang digunakan para pelaku.
Hasilnya, petugas mengidentifikasi mobil tersebut sebagai Daihatsu Ayla merah bernomor polisi Z 1423 BB yang diketahui merupakan kendaraan rental.
Pelacakan GPS kendaraan serta pengumpulan informasi di lapangan membantu petugas mengungkap keberadaan para tersangka.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial D.R. (34), D.S. (36), dan R.A. (23). Mereka ditangkap di wilayah berbeda.
D.R. diduga berperan menghentikan korban dengan mengaku sebagai polisi, merampas sepeda motor, dan menjual kendaraan tersebut.
D.S. diduga melakukan penganiayaan serta mengambil telepon genggam korban. Adapun R.A. diduga menjadi pengemudi mobil yang digunakan saat beraksi.
“Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka D.R. di wilayah Sumedang, sedangkan tersangka D.S. dan R.A. diamankan di wilayah Garut,” jelas Tri.
Motor Diduga Dijual untuk Biaya Pengobatan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit Honda PCX putih dan satu telepon genggam merek Vivo. Sementara itu, telepon genggam Redmi milik korban masih dalam pencarian.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka diduga merampas sepeda motor untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualannya.
Polisi juga mendalami keterangan bahwa uang hasil penjualan kendaraan tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar biaya pengobatan istri salah seorang tersangka.
Meski demikian, alasan tersebut masih menjadi bagian dari keterangan dalam proses penyidikan dan harus dibuktikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam keterangan perkara, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun atau denda kategori V.
Polisi Ingatkan Warga Waspada Modus Mengaku Aparat
Kapolresta Bandung mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara, terutama pada malam hingga dini hari.
Warga juga diminta tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai aparat apabila identitas dan alasan tindakannya tidak jelas.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana diharapkan segera melapor kepada kepolisian.
Polresta Bandung menegaskan akan menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan serta ketertiban.
Kasus ini menjadi pengingat agar pengendara tetap waspada ketika dihentikan orang tak dikenal di jalan. Utamakan keselamatan dan segera cari bantuan apabila menghadapi situasi yang mengancam.***
Paket SEO
Tulisan
Judul SEO: Ngaku Polisi, 3 Begal di Nagreg Rampas Motor dan HP Korban, Ancam Bunuh!
3 Kata Kunci:
- Begal Nagreg
- Tiga begal ditangkap Polresta Bandung
- Modus begal mengaku polisi di Nagreg
Deskripsi SEO (140 karakter):
Tiga terduga begal di Nagreg ditangkap setelah merampas motor dan HP korban dengan modus mengaku polisi serta melontarkan ancaman pembunuhan.





