KITAINDONESIASATU.COM – Gerbang besi besar di kompleks Gedung MPR/DPR/DPD di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, runtuh pada Kamis, 22 Agustus 2024, setelah massa aksi yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada mencoba memasuki area tersebut.
Kejadian ini terjadi sekitar pukul 14.30 WIB, saat protes yang dimulai sejak pagi hari terus berlanjut.
Akibatnya, aparat kepolisian segera memperketat pengamanan dengan menggunakan tameng dan pelindung tubuh lengkap.
Pagar yang roboh terletak di sebelah kiri Gerbang Pancasila, gerbang utama kompleks parlemen.
Setelah pagar tersebut jebol, sejumlah pengunjuk rasa berdiri di atasnya namun belum berhasil memasuki kompleks parlemen.
Polisi tetap berjaga di dalam Gerbang Pancasila dengan tameng huru-hara dan menyiapkan kendaraan water cannon untuk mengantisipasi potensi kerusuhan lebih lanjut.
Sementara itu, mahasiswa terus melakukan orasi di depan gerbang, menolak pengesahan RUU Pilkada yang dianggap bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
RUU Pilkada sebelumnya menuai kontroversi karena dianggap dibahas secara terburu-buru pada 21 Agustus 2024 oleh Badan Legislasi DPR RI, yang dinilai tidak sesuai dengan putusan MK yang baru saja dikeluarkan pada 20 Agustus 2024 tentang syarat pencalonan dalam Pilkada.
Untuk mengamankan unjuk rasa di dua lokasi, Gedung MK dan MPR/DPR RI, polisi menyiagakan sebanyak 2.975 personel.- ***
