KITAINDONESIASATU.COM – Aksi nekat komplotan polisi gadungan yang meneror warga di Kota Tangerang akhirnya mulai terungkap. Tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap dua pelaku, sementara dua anggota komplotan lainnya masih diburu setelah diduga melakukan pemerasan dengan menyamar sebagai anggota kepolisian.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, mengatakan empat pelaku terlibat dalam aksi tersebut. Dua di antaranya, yakni MAS dan HR, telah diamankan, sedangkan HS dan Riday kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ada empat pelaku. Dua orang sudah kami tangkap dan dua lainnya masih dalam pengejaran tim gabungan,” ujar Jauhari, di Tangerang, Senin (6/7).
Kasus ini terungkap setelah seorang ibu rumah tangga berinisial M (26) melapor menjadi korban pemerasan oleh empat pria yang mengaku sebagai anggota Reserse pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurut penyelidikan, para pelaku mendatangi rumah kontrakan korban sambil menunjukkan kartu identitas yang diduga palsu. Mereka kemudian mengancam korban menggunakan benda menyerupai senjata api, memborgol korban, dan mengklaim tengah melakukan penggerebekan kasus narkoba.
Karena korban tidak memiliki uang, komplotan tersebut membawa kabur satu unit sepeda motor beserta BPKB dan dua telepon genggam dengan dalih dijadikan barang bukti. Akibat aksi itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta sebelum akhirnya melapor ke Polsek Jatiuwung.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, tim gabungan bergerak cepat menangkap MAS di kediamannya di kawasan Gebang Raya pada Minggu (5/7) dini hari. Dari hasil pemeriksaan, MAS mengakui menjalankan aksi tersebut bersama tiga rekannya.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan HR. Sementara itu, dua pelaku lainnya, HS dan Riday, hingga kini masih diburu aparat.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor milik korban, dua pucuk airgun, kaus bertuliskan atribut Reserse, borgol besi, borgol kabel ties, holster senjata, serta sejumlah tanda pengenal yang menyerupai atribut kepolisian.
“Kedua tersangka telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Jauhari.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak yang mengaku sebagai anggota Polri. Warga berhak meminta identitas resmi dan surat perintah sebelum mengikuti pemeriksaan atau penggeledahan.
Ia juga meminta masyarakat segera menghubungi Call Center 110 atau melapor ke kantor polisi terdekat apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada aksi polisi gadungan. (*)






