KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersiap melakukan gebrakan besar dengan menertibkan biro perjalanan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), hingga Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga menjadikan ibadah haji dan umrah sebagai ladang bisnis yang merugikan masyarakat.
Pemerintah bersiap menggelar operasi besar-besaran terhadap penyelenggara haji dan umrah yang dinilai menjadikan ibadah suci sebagai ajang mencari keuntungan. Kemenhaj menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik yang merugikan jemaah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan arahan Presiden Prabowo Subianto sangat jelas, yakni menghentikan segala bentuk komersialisasi ibadah haji dan umrah.
“Presiden menginginkan agar haji dan umrah tidak dijadikan komoditas. Kalau saya boleh menyampaikan dengan bahasa yang lebih luas, stop mengomodifikasi agama,” ujar Dahnil, di Jakarta, Senin (6/7).
Penertiban akan menyasar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah, mulai dari biro perjalanan (travel), Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), hingga lembaga lain yang beroperasi di sektor tersebut.
Dahnil menegaskan, setiap lembaga wajib menjalankan fungsi sesuai aturan. KBIHU, misalnya, harus fokus membimbing jemaah dalam beribadah, bukan berubah menjadi lembaga bisnis yang menghimpun keuntungan di luar ketentuan.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan memperketat sistem pengawasan terhadap seluruh penyelenggara perjalanan ibadah. Langkah ini dilakukan agar jemaah mendapatkan pelayanan yang layak sekaligus perlindungan terhadap dana yang telah mereka setorkan.
“KBIHU harus berfungsi sebagai kelompok bimbingan, bukan kelompok bisnis. Travel juga harus berlaku jujur, dan kami akan membangun sistem pengawasan yang ketat agar jemaah terlindungi, baik dari sisi pelayanan maupun dari sisi keuangan,” tegasnya.
Menurut Dahnil, hingga kini pemerintah masih menemukan dugaan praktik penipuan dalam penyelenggaraan haji, termasuk indikasi adanya KBIHU yang menghimpun dana jemaah secara tidak semestinya.
Karena itu, Kemenhaj berkomitmen membersihkan seluruh praktik yang merugikan masyarakat demi menciptakan penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih transparan, akuntabel, serta mengutamakan perlindungan bagi jemaah. (*)




