Polda NTT Tegaskan Komitmen Jalankan Proses Hukum
Putusan PTUN Kupang tolak gugatan mantan anggota Polri menjadi bagian dari mekanisme hukum yang ditempuh terkait keputusan administrasi mengenai pemberhentian dari institusi Polri.
Polda NTT menegaskan tetap menghormati seluruh tahapan dan putusan yang dihasilkan dalam proses peradilan.
Selain itu, Polda NTT memastikan pendampingan hukum terhadap institusi akan terus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.
Dengan ditolaknya seluruh gugatan tersebut, perkara mengenai keputusan PTDH anggota Polri itu telah memperoleh putusan dari PTUN Kupang sesuai dengan proses persidangan yang berjalan.***





