Dengan putusan tersebut, keputusan mengenai PTDH anggota Polri yang sebelumnya menjadi objek gugatan tetap menjadi bagian dari proses hukum yang telah ditempuh sesuai ketentuan berlaku.
Pengadilan juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp374.000.
Polda NTT Hormati Putusan Pengadilan
Kabidkum Polda NTT, Kombes Pol Dr.(c). Pambudi, S.I.K., M.H., mengatakan putusan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, Bidang Hukum Polda NTT menjalankan tugas pendampingan hukum terhadap institusi secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Bidkum Polda NTT berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara profesional, objektif dan sesuai prosedur. Polda NTT menghormati setiap proses serta putusan pengadilan,” ujar Pambudi.





