KUPANG, kitaindonesiasatu.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN Kupang) menolak seluruh gugatan yang diajukan mantan anggota Polri, Bripka Ronny Hyemennes Lay Doma, terkait keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Putusan PTUN Kupang tolak gugatan mantan anggota Polri tersebut berkaitan dengan Keputusan Kapolda Nusa Tenggara Timur Nomor KEP/276/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026 tentang PTDH anggota Polri.
Putusan perkara tersebut dibacakan melalui sistem e-Court Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 15/G/2026/PTUN.Kpg pada Senin (7/9/2026) pukul 13.00 WITA.
Seluruh Gugatan Ditolak
Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN Kupang menolak seluruh gugatan yang diajukan penggugat terhadap keputusan yang dikeluarkan Kapolda NTT.
Selain menolak pokok gugatan, majelis hakim juga menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh penggugat dalam perkara tersebut.





