Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Dr. Abdul Haris juga telah diperiksa ketika perkara masih berada dalam tahap penyelidikan.
“Sudah diperiksa saat lidik kemarin,” ujar Imelda.
Polda Maluku memastikan penyidikan masih terus berjalan. Jika nantinya ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain, jumlah tersangka dalam perkara merkuri Maluku tersebut berpeluang bertambah.
Merkuri Merupakan Barang Sitaan Negara
Kasus ini menjadi perhatian karena merkuri yang hilang bukan sekadar barang biasa. Sebanyak 331 kilogram merkuri tersebut merupakan barang sitaan negara yang sebelumnya berkaitan dengan perkara pidana.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon, barang tersebut telah dinyatakan dirampas untuk negara. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, merkuri kemudian diserahkan kepada Dinas ESDM Maluku untuk disimpan di gudang milik pemerintah daerah.
Namun, dalam perjalanan penyimpanannya, ratusan kilogram merkuri tersebut diketahui tidak lagi berada di tempat penyimpanan.






