News

Tak Semua Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat BSU, Ini Ketentuannya

×

Tak Semua Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat BSU, Ini Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
bansos BSU Rp900 ribu
Ilustrasi penerima bansos BSU Rp900 ribu

KITAINDONESIASATU.COM– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan terbaru mengenai penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.

Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi pekerja yang berhak menerima bantuan sebesar Rp900 ribu.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026.

Melalui program ini, pemerintah memberikan bantuan Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2026. Dana tersebut direncanakan dibayarkan sekaligus.

Dengan demikian, pekerja yang memenuhi kriteria akan menerima total bantuan Rp900 ribu. Penyaluran BSU 2026 direncanakan berlangsung pada November hingga Desember.

Persyaratan BSU 2026 mencakup pekerja berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Calon penerima juga wajib tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) hingga Agustus 2026.

Batas penghasilan maksimal ditetapkan Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti ketentuan UMP dan UMK di wilayah masing-masing.

Khusus daerah dengan UMK di atas Rp3,5 juta, batas gaji disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Pekerja berstatus ASN, anggota TNI, dan anggota Polri tidak termasuk kelompok penerima bantuan tersebut.

Penetapan penerima tetap mengacu pada verifikasi data kepesertaan dan penghasilan yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja dapat memantau informasi serta perkembangan penyaluran melalui situs resmi BSU Kemnaker. Gaji di bawah batas maksimal tidak otomatis menjamin seseorang memperoleh bantuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *