KITAINDONESIASATU.COM — Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pada Senin (26/10/2026).
Penahanan ini dilakukan usai dirinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.
Husniah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari. Langkah hukum ini memperpanjang rentetan persoalan yang membelitnya setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi memberhentikannya dari jabatan Bupati Gowa pada 15 Oktober 2026.
Pemakzulan tersebut menyusul persetujuan hak angket DPRD Kabupaten Gowa dan putusan Mahkamah Agung.
Profil Sitti Husniah Talenrang
Sebelum terjerat kasus hukum dan dimakzulkan, Husniah Talenrang dikenal sebagai politikus yang aktif di Sulawesi Selatan. Berikut merupakan rekam jejak karier dan organisasinya:
- Jabatan Politik & Pemerintahan:
- Bupati Gowa (dimakzulkan dan diberhentikan per 15 Oktober 2026).
- Anggota DPRD Kabupaten Gowa periode 2019–2024.
- Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Gowa.
- Organisasi Kemasyarakatan & Olahraga:
- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perempuan Amanat Nasional (DPW PUAN) Sulawesi Selatan.
- Ketua Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kabupaten Gowa periode 2022–2026.
- Pernah mengemban amanah sebagai Bunda PAUD, Bunda Literasi, dan Bunda Forum Anak Kabupaten Gowa.
Penyidik Kortas Tipidkor Polri terus melakukan pendalaman berkas perkara serta berkoordinasi dengan penuntut umum guna melanjutkan proses hukum berikutnya.(*)




