KITAINDONESIASATU.COM — Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, menegaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak lagi memenuhi syarat konstitusional sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Selasa 3 November 2026 di Jakarta merespons perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang dinilai menganulir keabsahan syarat administrasi pendidikan sang Wapres.
Menurut Denny, sesuai ketentuan Pasal 7A UUD 1945, seorang wakil presiden dapat diberhentikan dari jabatannya apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat (TMS). Karena itu, ia mendorong DPR untuk segera menginisiasi Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sebagai pintu masuk resmi dimulainya proses pemakzulan (impeachment).
Denny turut meluruskan narasi yang menyebut pemakzulan Gibran akan otomatis menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan bahwa dalam rezim pemerintahan yang sudah dilantik, pertanggungjawaban hukum bersifat individual, bukan lagi satu paket.
Ia berharap DPR bertindak cepat demi menjaga muruah konstitusi dan integritas tata negara. Publik pun diminta mengawal proses politik dan hukum ini agar berjalan secara transparan.(*)






