News

Bawaslu Kalsel Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Administrasi Cawali Banjarbaru

×

Bawaslu Kalsel Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Administrasi Cawali Banjarbaru

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Kalimantan Selatan. (Ist)
Bawaslu Kalimantan Selatan. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Bawaslu Kalimantan Selatan memeriksa adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Calon Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin.

Aditya, yang merupakan calon nomor urut 2, dilaporkan oleh Wartono, calon Wali Kota nomor urut 1, pada tanggal 21 Oktober 2024.

Laporan tersebut menyoroti adanya dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pemilihan Kepala Daerah.

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran dengan nomor registrasi 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024 telah direkomendasikan kepada KPU Kalsel untuk diambil tindakan pada 28 Oktober 2024.

“Menurut Pasal 139 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Pemilihan Kepala Daerah, Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota berkewajiban membuat rekomendasi berdasarkan hasil kajian yang diatur dalam Pasal 134 Ayat (5) mengenai pelanggaran administrasi dalam pemilihan,” ujarnya pada Kamis (31/10/2024).

Aries menegaskan bahwa KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu, sesuai dengan Pasal 139 Ayat (2), yang menyatakan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

“Setelah rekomendasi Bawaslu diberikan, KPU akan melakukan penelaahan hukum dalam waktu 7 hari kalender,” tambahnya.

Komisioner Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini, menjelaskan bahwa kajian telah dilakukan terhadap laporan tersebut untuk menilai terpenuhinya syarat formil dan materiil sesuai Pasal 9 Ayat (4) dan (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.

Peraturan ini merupakan perubahan dari Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 mengenai penanganan pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *