News

Bawaslu Kalsel Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Administrasi Cawali Banjarbaru

×

Bawaslu Kalsel Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Administrasi Cawali Banjarbaru

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Kalimantan Selatan. (Ist)
Bawaslu Kalimantan Selatan. (Ist)

“Dari kajian awal, kami menemukan bahwa syarat formil dan materiil telah terpenuhi, sehingga Bawaslu Kalsel menetapkan perkara ini dengan nomor registrasi 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024,” ungkapnya.

Radini juga menyebutkan bahwa proses penanganan pelanggaran berlangsung selama lima hari kerja, di mana Bawaslu Kalsel melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, serta saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti-bukti terkait.

Total terdapat 35 orang yang diperiksa oleh Bawaslu Kalimantan Selatan, termasuk pelapor, terlapor, 30 saksi fakta, 1 saksi ahli dari terlapor, dan 2 saksi ahli dari Bawaslu Kalsel.

Radini menekankan bahwa kajian dilakukan dengan objektif dan hati-hati, sehingga minimal terdapat dua alat bukti yang cukup.

Selain itu, juga ditemukan adanya unsur penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada Kota Banjarbaru, sesuai Pasal 71 Ayat (3) UU Pemilihan Kepala Daerah. (Anang Fadhilah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *