Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Pekaitan.
Saat melakukan pemantauan, petugas sempat melihat seorang pria berada di kawasan pesisir sungai. Namun ketika dilakukan penyisiran lebih lanjut, pria tersebut sudah meninggalkan lokasi.
Empat Kardus Berisi Narkotika Ditemukan di Tepi Sungai
Pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, tim kembali melakukan penyisiran dan menemukan empat kardus yang dibungkus plastik bening serta disembunyikan di semak-semak di tepi sungai.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, petugas menduga isi keempat kardus tersebut merupakan narkotika sehingga dilakukan pengawasan secara tertutup untuk mengetahui pihak yang akan mengambilnya.




