KITAINDONESIASATU.COM – Polres Subang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap 21 kasus narkoba sepanjang pertengahan Juli 2026.
Dari operasi tersebut, aparat berhasil menangkap 26 tersangka sekaligus menyita ratusan gram sabu, ribuan obat tanpa izin edar, serta puluhan butir psikotropika.
Keberhasilan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, sebagaimana dikutip Rabu 5 Agustus 2026.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto dan dihadiri Wakil Bupati Subang, Ketua MUI Kabupaten Subang, jajaran Forkopimda, Kejaksaan, Kodim 0605/Subang, Dinas Kesehatan, serta pejabat utama Polres Subang.
Kapolres menjelaskan, dari 21 kasus narkoba yang berhasil diungkap, terdiri atas 14 kasus penyalahgunaan sabu, enam kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar, dan satu kasus penyalahgunaan psikotropika.
Seluruh pengungkapan tersebut mengarah pada penangkapan 26 tersangka, yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita berbagai barang bukti, antara lain 146,16 gram sabu, 10.721 butir sediaan farmasi tanpa izin, serta 89 butir psikotropika.





