KITAINDONESIASATU.COM – Kasus teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, membawa dampak besar bagi keluarga tersangka MY (34). Istri beserta dua anak pelaku kini telah dipindahkan dari lingkungan tempat tinggal mereka demi menghindari tekanan dan trauma pascakejadian.
Ketua RT 03/RW 04 Gang Kidan, Anton Sianipar, mengungkapkan bahwa keluarga memutuskan mengungsikan istri dan kedua anak MY ke rumah orang tua dari pihak istri. Langkah tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi psikologis keluarga usai kasus tersebut menjadi perhatian publik.
Tak hanya itu, anak pelaku juga sudah tidak lagi bersekolah di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, sekolah yang menjadi sasaran ancaman bom. Hingga kini, menurut Anton, keluarga belum mendapatkan pendampingan dari pihak kepolisian maupun lembaga perlindungan anak.
“(Mereka) Sudah diungsikan pihak keluarga di rumah orang tua dari pihak perempuan,” kata Anton Sianipar, Rabu (15/7)
Sementara itu, polisi telah mengungkap motif di balik aksi teror yang dilakukan MY. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sakit hati setelah merasa tersinggung oleh ucapan seorang guru terkait pembelian seragam sekolah anaknya.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, beberapa hari sebelum aksi teror terjadi, pelaku sempat bertanya mengenai seragam sekolah. Saat itu, guru disebut menyampaikan bahwa pelaku tidak perlu membeli seragam karena memahami kondisi ekonominya.
Ucapan tersebut ditafsirkan berbeda oleh MY hingga memicu rasa kecewa dan akhirnya mendorongnya mengirim ancaman bom melalui WhatsApp kepada guru kelas 1 dan staf tata usaha saat hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Dalam pesan tersebut, pelaku mengancam akan meledakkan bom di 11 titik sekolah serta meminta pihak sekolah tidak melapor kepada polisi. Namun, ancaman itu justru segera dilaporkan, sehingga aparat bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan MY sebagai tersangka.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku. (*)





