Keuangan

Komedian Komeng Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPD, Ini Rincian Gajinya

×

Komedian Komeng Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPD, Ini Rincian Gajinya

Sebarkan artikel ini
Komedian Komeng Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPD, Ini Rincian Gajinya
Alfiansyah alias Komeng

KITAINDONESIASATU.COM – Komeng resmi dilantik menjadi anggota DPD wakili Jawa Barat (Jabar) pada 1 Oktober 2024, berapa rincian gaji yang akan diterimanya? Simak di sini. 

Pada Selasa, 1 Oktober 2024, sejumlah artis dan figur publik resmi dilantik sebagai anggota legislatif, termasuk komedian senior Komeng. 

Dengan nama asli Alfiansyah Bustami, Komeng terpilih sebagai anggota DPD RI periode 2024-2029 mewakili Daerah Pemilihan Jawa Barat setelah berhasil meraih 5.399.699 suara.

Setelah pelantikannya sebagai anggota DPD, muncul pertanyaan tentang besaran gaji yang akan diterimanya. 

BACA JUGA : Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Periode 2024-2029

Gaji Komeng jadi Anggota DPD

Gaji anggota DPD RI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa gaji dan tunjangan anggota DPD setara dengan anggota DPR. 

[ruby_related heading=”Baca Juga” total=5 layout=1 offset=5]

Gaji pokok untuk anggota DPR diatur dalam beberapa dokumen resmi, seperti Surat Edaran Setjen DPR RI dan Surat Menteri Keuangan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, anggota DPR menerima gaji pokok sebagai berikut: Ketua DPR Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000, dan anggota DPR Rp 4.200.000. 

Karena hak keuangan DPD setara dengan DPR, Komeng juga berhak menerima gaji dengan nominal yang sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *