Keuangan

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Periode 2024-2029

×

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Periode 2024-2029

Sebarkan artikel ini
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Periode 2024-2029
Rincian gaji dan tunjangan DPR RI

KITAINDONESIASATU.COM – Banyak yang penasaran mengenai besaran gaji bulanan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), terutama setelah pelantikan 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 yang dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024. 

Menurut informasi dari laman resmi dpr.go.id, seluruh anggota dewan telah mengucapkan sumpah jabatan dan akan segera menjalankan tugas serta kewajiban mereka.

Gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, di mana Ketua DPR menerima Rp5.040.000, Wakil Ketua DPR Rp4.620.000, dan Anggota DPR Rp4.200.000 per bulan. 

Selain gaji pokok, anggota DPR juga mendapatkan tunjangan tetap yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

BACA JUGA : Berikut Profil Denny Cagur Dilantik Sebagai Anggota DPR RI, dari Pelawak hingga Politisi

Daftar Gaji Pokok Anggota DPR RI

Rincian lengkap mengenai gaji pokok beserta tunjangan yang diterima oleh anggota DPR ini dapat memberikan gambaran jelas mengenai kompensasi yang mereka dapatkan setiap bulan.

[ruby_related heading=”Baca Juga” total=5 layout=1 offset=5]

Gaji dan Tunjangan Tetap

GAJI POKOK

– Ketua DPR: Rp5.040.000

– Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000

– Anggota DPR: Rp4.200.000

TUNJANGAN ISTRI

– Ketua: Rp504.000

– Wakil Ketua: Rp462.000

– Anggota: Rp420.000

TUNJANGAN ANAK (2 Anak)

– Ketua: Rp201.600

– Wakil Ketua: Rp184.800

– Anggota: Rp168.000

UANG SIDANG

– Rp2.000.000

TUNJANGAN JABATAN

– Ketua: Rp18.900.000

– Wakil Ketua: Rp15.600.000

– Anggota: Rp9.700.000

TUNJANGAN BERAS

– Rp30.090

TUNJANGAN PPh Pasal 21

– Rp2.699.813

Penerimaan Lain

TUNJANGAN KEHORMATAN

– Ketua: Rp6.690.000

– Wakil Ketua: Rp6.450.000

– Anggota: Rp5.580.000

TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF

– Ketua: Rp16.468.000

– Wakil Ketua: Rp16.009.000

– Anggota: Rp15.554.000

TUNJANGAN PENINGKATAN FUNGSI PENGAWASAN DAN ANGGARAN

– Ketua: Rp5.250.000

– Wakil Ketua: Rp4.500.000

– Anggota: Rp3.750.000

BANTUAN LISTRIK DAN TELEPON

– Rp7.700.000

ASISTEN ANGGOTA

– Rp2.250.006

FASILITAS KREDIT MOBIL

– Rp70.000.000 per anggota per periode

Biaya Perjalanan

UANG HARIAN untuk per hari

– Daerah Tingkat I: Rp500.000

– Daerah Tingkat II: Rp400.000

UANG REPRESENTASI per hari

– Daerah Tingkat I: Rp400.000

– Daerah Tingkat II: Rp300.000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *