Selain gaji pokok, Komeng sebagai anggota DPD juga akan menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan melekat, tunjangan lainnya, dan biaya perjalanan.
Anggota DPD juga berhak atas fasilitas tambahan seperti pemeliharaan rumah jabatan dan perlengkapan rumah, sebanding dengan apa yang diterima oleh anggota DPR.




