KITAINDONESIASATU.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (11/6/2025).
Agenda sidang kali ini memasuki tahap pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto, SH, dengan empat terdakwa yang hadir: Ahmad Solhan (mantan Kepala Dinas PUPR), Yulianti Erlinah, Agustya Febri, dan H. Ahmad.
Secara bergiliran, JPU dari KPK membacakan tuntutan terhadap keempat terdakwa. Berikut rincian tuntutan yang diajukan:
-Ahmad Solhan dituntut pidana penjara selama 5 tahun 8 bulan, denda Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp16 miliar, subsidair 4 tahun penjara.
-Yulianti Erlinah dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan sebesar Rp4 miliar, subsidair 3 tahun penjara.
-Agustya Febri dituntut 4 tahun 2 bulan penjara, dengan denda Rp500 juta subsidair 5 bulan penjara.
-H. Ahmad dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 4 bulan penjara.
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak, SH, menjelaskan bahwa tuntutan uang pengganti Rp16 miliar terhadap Ahmad Solhan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
