“Dari fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa beberapa kali menerima dan menggunakan uang sebelum terjadinya operasi tangkap tangan (OTT), termasuk untuk kegiatan operasional dan keagamaan,” ujar Meyer kepada majelis hakim.
Terkait peran H. Ahmad yang bukan aparatur sipil negara (ASN), jaksa menyebutkan bahwa ia adalah pihak pertama yang menerima uang dari Ketua BAZNAS Kalimantan Selatan.
“Yang bersangkutan bukan hanya menyimpan, tetapi juga menerima secara langsung uang sebesar Rp2,3 miliar dari Ketua BAZNAS Kalsel, kemudian menyerahkannya kepada terdakwa Agustya Febri,” jelas Meyer.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa. (Anang Fadhilah)
