Hukum

Sidang Lanjutan Korupsi Harvey, PT Timah Hanya Dapat Jatah Ekspor 5 Persen

×

Sidang Lanjutan Korupsi Harvey, PT Timah Hanya Dapat Jatah Ekspor 5 Persen

Sebarkan artikel ini
Lanjutan sidang kasus timah
Lanjutan sidang kasus timah

“Tadinya kita minta bantuan ke para smelter, juga hadir mantan Gubernur Provinsi Babel Erzaldi Rosman dan mantan Kapolda Babel  Saiful Juhri. Gunernur minta  agar pihaknya dilibatkan membantu produksi bijih PT Timah,” katanya.

Dia katakan, sebelum berangkat ke pertemuan ia sempat diberitahu melalu Direktur Operasional PT Timah bahwa Dirut (PT Timah) punya aspirasi agar produksi logam dari Bangka Belitung itu prosentasenya 50:50..

Sebelumnya, kata Syahmadi, PT Timah tidak memperoleh 50 persen. Ia mengungkapkan, tiap tahun ekspor logam dari Bangka Belitung (Babel) rata-rata tiap sekitar 70 ribu ton. “PT Timah hanya kebagian sekitar 20-an ribu ton,” ujarnya.

“Kenapa Pak Dirut minta 50:50? Karena para smelter swasta pada waktu itu juga mendapatkan RKAB,” ungkapnya.

Syahmadi mengatakan, permintaan 50% itu merupakan aspirasi dari Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020. Namun, Syahmadi mengaku tak mengikuti hingga akhir pertemuan tersebut.

Dia mengatakan hasil kesepakatan dalam pertemuan itu diumumkan di grup WhatsApp bernama ‘New Smelter’. Pengumuman itu disampaikan oleh mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Babel Mukti Juharaa. Dia mengatakan smelter swasta hanya menyepakati memberikan bagian 5% ke PT Timah dari kuota ekspor. Grup itu beranggotakan para pemilik smelter dan perwakilan PT Timah.

“Kemudian siapa di grup itu yang aktif membahas tentang output dari pertemuan di Hotel Borobudur (Jakarta) ini, ada permintaan 50:50 apa disepakati atau tidak seperti apa?” tanya jaksa.

“Ya detailnya saya pulang duluan Yang Mulia, saya tidak nanggapi. Cuma diumumkan di grup WhatsApp itu,” jawab Syahmadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *