“Dalam mengembangkan kasus tersebut pada akhirnya ditemukan satu peristiwa kedua orang tersebut melakukan kegiatan merekrut tenaga kerja Indonesia untuk dipekerjakan ke Thailand dan dipekerjakan sebagai scamer,” ujar Godam.
Kedua orang WNA asal Tiongkok tersebut kata dia terancam sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pendangkalan maksimal 2 x 6 bulan.
“Kita akan mencari bukti awal yang cukup sehingga dapat dikeluarkan Sprindik untuk dijadikan tersangka. Jika belum ada bukti maka akan dilakukan deportasi,” tambah Godam.
Menambahkan, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Wahyu Eka Putra berharap generasi muda untuk lebih waspada terhadap ajakan bekerja di luar negeri dengan modus mengiming-imingi gaji besar.
“Agar pola-pola ini dapat dipahami dan menjadi edukasi masyarakat khususnya anak muda, bahwa pekerjaan-pekerjaan tersebut mengandung resiko,” kata Wahyu Eka. [Carlos Roy Fajarta]
