Dari pengakuan tersebut tanpa buang waktu, Tim Opsnal langsung bergerak memburu TAS dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya sekitar pukul 15.00.
Dalam penggeledahan, Tim Opsnal mengamankan 8 paket besar sabu seberat 572 gram sabu yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.
“Tersangka RP mengakui bisnis haram tersebut sudah dilakukan sejak lama. RP juga mengatakan mendapatkan sabu dari PM (DPO) warga Jakarta Selatan yang tidak diketahui tempat tinggalnya,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka RP dan TAS dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) jo 132 Ayat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (jm)

Respon (1)