Pelaku melakukan aksinya dengan memesan taksi online, kemudian saat dalam perjalanan saat melintasi jalan tol, leher korban dijerat pelaku pakai tali dari belakang.
MIS diketahui menodongkan senjata tajam ke arah pinggang supir taksi online dan menyuruh korban untuk turun. Pelaku kemudian membawa kabur mobil tersebut dan meninggalkan korban di tengah tol sendirian.
Pelaku diamankan oleh polisi pada Selasa (10/9/2024) di salah satu pusat perbelanjaan di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur yang merupakan tempat pelaku bekerja. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. [Carlos Roy Fajarta]
