Hukum

Operasi Besar KPK: Rumah Pejabat Ponorogo Digerebek, Bukti Disita

×

Operasi Besar KPK: Rumah Pejabat Ponorogo Digerebek, Bukti Disita

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK
Gedung KPK (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota DPRD Ponorogo berinisial RLL, dalam pengusutan kasus besar yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. Langkah itu dilakukan pekan lalu dan dibenarkan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Tak hanya rumah RLL, KPK juga membongkar sejumlah lokasi penting, termasuk kediaman Sugiri Sancoko; rumah PPK proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) berinisial YSD; PPK pembangunan RSUD Ponorogo berinisial MJB; hingga kantor CV Wahyu Utama.

“Dari seluruh penggeledahan, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Budi, Senin (1/12). Semua temuan itu kini tengah didalami untuk menelusuri aliran suap dan gratifikasi yang menyeret nama Sugiri.

Kasus ini berawal dari OTT dramatis pada 9 November 2025, yang kemudian membuat KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo), Yunus Mahatma (Direktur RSUD Dr. Harjono), Agus Pramono (Sekda Ponorogo), dan Sucipto (pengusaha rekanan RSUD).

Modusnya pun terbagi dalam tiga klaster besar, yakni, suap pengurusan jabatan — Sugiri dan Agus diduga menerima, sementara Yunus menjadi pemberi, Suap proyek RSUD Ponorogo — Sugiri dan Yunus sebagai penerima, Sucipto sebagai pemberi, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo — Sugiri kembali menjadi penerima, dengan Yunus sebagai pemberi.

Kasus ini kini berkembang semakin luas, dan penggeledahan terbaru memperkuat dugaan jejaring suap yang lebih dalam di balik proyek-proyek strategis Ponorogo. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *