Berita UtamaHukum

Absen Tanpa Jejak, Staf PBNU SB Mangkir di Kasus Korupsi Haji

×

Absen Tanpa Jejak, Staf PBNU SB Mangkir di Kasus Korupsi Haji

Sebarkan artikel ini
Kapan Visa Haji Furoda 2025 Terbit Ini Jadwal Perkiraan dan Syarat Lengkapnya
Dok. Jemaah haji.

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta bahwa seorang staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berinisial SB tiba-tiba mangkir dari panggilan penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa saksi tersebut tidak hadir tanpa keterangan jelas. Situasi ini langsung memicu tanda tanya besar—ada apa di balik ketidakhadiran ini?

Meski begitu, KPK tak tinggal diam. Penyidik kini bersiap menjadwalkan ulang pemeriksaan dan akan berkoordinasi langsung dengan saksi yang mangkir tersebut.

Kasus ini sendiri sudah menyeret nama-nama besar. Sejak diusut pada Agustus 2025, skandal kuota haji 2023–2024 terus bergulir panas. Bahkan, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih mengejutkan lagi, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap potensi kerugian negara yang fantastis mencapai Rp622 miliar. Angka jumbo ini membuat kasus semakin disorot publik.

Gelombang penindakan pun tak berhenti. Yaqut sempat ditahan, lalu dialihkan ke tahanan rumah, sebelum akhirnya kembali dijebloskan ke Rutan KPK. Sementara itu, tersangka lain terus bermunculan, termasuk pejabat di biro travel haji hingga petinggi organisasi perjalanan umrah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *