Hukum

MK Kabulkan 26 Perkara PHPU Kepala Daerah, 24 Daerah Harus Coblos Ulang, Daerah Mana Saja?

×

MK Kabulkan 26 Perkara PHPU Kepala Daerah, 24 Daerah Harus Coblos Ulang, Daerah Mana Saja?

Sebarkan artikel ini
MK
Sidang MK (mkri)

Perkara dimaksud adalah sebagai berikut.

-Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025, terkait dengan Pilkada Kabupaten Puncak Jaya, memerintahkan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara oleh KPU setempat.

-Pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025, terkait Pilkada Kabupaten Jayapura, MK memerintahkan perbaikan penulisan Keputusan KPU terkait Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.

Secara rinci, perkara yang diputuskan untuk diadakannya Pemungutan Suara Ulang adalah sebagai berikut.

-Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman;

-Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mahakam Ulu;

-Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Boven Digoel;

-Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Barito Utara;

-Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Tasikmalaya;

-Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Magetan,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *