Telepon seluler diketahui sering disalahgunakan oleh napi untuk menjalankan bisnis narkoba, melakukan penipuan daring, hingga pungutan liar. Oleh karena itu, penggunaannya hanya diperbolehkan dalam ruang dan waktu tertentu dengan pengawasan ketat.
Selain pengawasan terhadap HP, narkoba tetap menjadi perhatian utama. Razia mendadak, penggunaan anjing pelacak, pemindai barang, dan kerja sama dengan BNN terus diperkuat.
Pelanggar aturan akan dikenai sanksi tegas, mulai dari pencabutan hak seperti remisi atau pembebasan bersyarat, hingga pidana tambahan. Sementara petugas yang terlibat akan dikenakan sanksi administratif bahkan proses hukum.
Kalapas Narkotika Karang Intan, Edy Mulyono, menyatakan bahwa deklarasi ini adalah langkah awal dari strategi jangka panjang membangun kultur baru di lapas.
“Kami ingin ubah kultur. Lapas bukan sarang kejahatan, tapi tempat pembinaan. Kalau masih nekat nyelundupin HP atau main narkoba, pasti kami tindak,” tegasnya. (Anang Fadhilah)
