KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR BI. Kedua politikus ini diduga terlibat dalam penyelewengan dana senilai total Rp28,2 miliar yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana CSR yang disalurkan melalui yayasan-yayasan terafiliasi. Alih-alih digunakan untuk program sosial seperti yang diajukan, dana tersebut diduga mengalir ke rekening pribadi para tersangka dan keluarganya.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar. Rinciannya, Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan program bantuan sosial Bank Indonesia, Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, serta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena kedua tersangka merupakan mantan anggota Komisi XI DPR yang menjadi mitra kerja Bank Indonesia.
Penetapan tersangka ini adalah hasil pengembangan penyelidikan yang telah berlangsung selama beberapa bulan, di mana KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak BI maupun legislator. Saat ini, KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak lain untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi dalam kasus ini.
