Lalu sepeda motor hasil aksinya ini dijual kemana dengan harga berapa? Dari pemeriksaan dua pelaku dia menyebut menjual ke Madura dengan harga berfariasi antara Rp4 hingga Rp5 juta.
“Kemudian hasil aksinya ini biasanya dibagi rata kepada 6 orang anggota komplotannya,” kata Kompol Akhyar.
Dari pengakuan seorang pelaku yang tertangkap, Ainul mereka melakukan aksi begal motor bukan karena desakan ekonomi, tetapi hasilnya untuk berfoya-foya, Dugem hingga pesta miras di Diskotek di Surabaya Utara.
Akibat perbuatannya itu kini polisi menjerat pelaku dengan menjerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. **

Respon (1)