Rudianto mengungkapkan bahwa pihaknya sedang memantau dugaan adanya jaringan internasional yang terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi.
Sebelumnya, tim gabungan KLHK, Pomdam I/BB, dan Polda Sumatra Utara berhasil menggagalkan penjualan 1.180 kg sisik trenggiling jenis Manis Javanica di Kisaran, Sumatera Utara.
Dalam operasi yang dilakukan pada 11 November 2024 tersebut, empat pelaku diamankan, termasuk tiga oknum aparat.
Pelaku utama, AS (45), dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
“KLHK berkomitmen untuk terus memperkuat penindakan terhadap perburuan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi demi menjaga kelestarian ekosistem Indonesia,” kata Rudianto.***
