Hukum

Kembali Digugat, MK Harus Tegas Agar Tak Ada Lagi PSU

×

Kembali Digugat, MK Harus Tegas Agar Tak Ada Lagi PSU

Sebarkan artikel ini
MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Tujuh hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Umum 2024 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan oleh berbagai pihak yang merasa dirugikan dengan pelaksanaan PSU di sejumlah daerah.

Ketujuh gugatan tersebut yakni PSU Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Pulau Taliabu,  Kabupaten Buru, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Kepulauan Talaud. Selain itu,  gugatan rekapitulasi ulang PSU yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya.

Menanggapi gugatan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin pun meminta MK untuk lebih tegas dalam menyikapi gugatan-gugatan tersebut, agar PSU tak kembali terulang.

Ia berharap  MK lebih tegas supaya tidak ada PSU lagi. Kita lebih membutuhkan kepastian pemerintahan daerah itu bekerja dengan hadirnya kepala daerah baru yang definitif.

Para penggugat menyoroti berbagai dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi selama proses PSU. Beberapa di antaranya adalah intimidasi pemilih, praktik politik uang, hingga ketidaknetralan penyelenggara pemilu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *