KITAINDONESIASATU.COM – Nama pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KB), kembali jadi sorotan setelah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji.
Khalid terlihat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (23/4) pukul 15.46 WIB. Dengan singkat ia menegaskan statusnya dalam pemeriksaan tersebut.
“Dipanggil jadi saksi,” ujarnya saat tiba di lokasi.
Dalam keterangannya, Khalid menyebut dirinya dimintai keterangan terkait sejumlah pihak yang disebut dalam perkara, namun ia mengaku tidak mengenal mereka.
“Orang-orangnya saya tidak tahu. Saya tidak terlalu kenal,” katanya menegaskan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK membenarkan pemanggilan Khalid Basalamah sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai salah satu pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB selaku salah satu pihak PIHK,” ujar Budi Prasetyo.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 sendiri telah memasuki babak panjang. KPK mulai melakukan penyidikan sejak 9 Agustus 2025, sebelum kemudian menetapkan sejumlah tersangka pada awal 2026.
Pada 9 Januari 2026, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, nama pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicekal bepergian ke luar negeri.
Skandal ini makin mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan hasil audit pada 27 Februari 2026, yang mengungkap potensi kerugian negara fantastis mencapai Rp622 miliar.
Penanganan kasus terus bergulir cepat. KPK kemudian menahan Yaqut pada 12 Maret 2026, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026. Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah, namun kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Gelombang penetapan tersangka juga terus berlanjut. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua nama baru yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba. (*)

