HukumBerita Utama

Skandal Migas Rp285 Triliun, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Dituntut 14 Tahun Penjara

×

Skandal Migas Rp285 Triliun, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Dituntut 14 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
alfian
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution.

KITAINDONESIASATU.COM – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021-2023, Alfian Nasution dituntut 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang disebut merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung RI menyebut, Alfian tidak sendiri. Ia diduga beraksi bersama sejumlah pihak lain dalam skema besar yang menyeret nama-nama petinggi dan pelaku bisnis energi.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, JPU menegaskan para terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam berbagai skema pengelolaan minyak Pertamina periode 2013–2024.

Tak hanya Alfian, dua terdakwa lain juga ikut terseret dengan tuntutan berat: Hanung Budya Yuktyanta dituntut 8 tahun penjara, dan Martin Haendra Nata dituntut 13 tahun penjara.

Mereka juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, serta uang pengganti miliaran rupiah dengan ancaman tambahan hukuman penjara jika tidak dibayar.

Kasus ini disebut menyebabkan kerugian negara fantastis mencapai Rp285,18 triliun.

Jaksa mengungkap, praktik tersebut terjadi di berbagai lini—mulai dari sewa terminal BBM, skema kompensasi BBM RON 90, hingga penjualan solar nonsubsidi yang diduga sarat penyimpangan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta telah menyebabkan kerugian besar bagi keuangan dan perekonomian negara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *