15. Tersangka Alrizki Pgl Carki bin Khadir dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, ekspose berlangsung pada 23 Januari 2025.
16. Tersangka Zola Nagio Pgl Zola bin Haribuan Simatupang dari Kejaksaan Negeri Padang, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ekspose berlangsung pada 23 Januari 2025.
17. Tersangka Muhammad Romadoni bin Surya Gunawan dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Asep, beberapa alasan yang menyebabkan pecandu Narkoba itu direhabilitasi, antara lain para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika.
“Hanya sebagai pengguna (end user),” ucap Asep. Mereka hanya pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan barang haram tersebut.
Juga, katanya, para tersangka ada yang belum pernah menjalani rehabilitas. Dan yang telah menjalani rehabilitasi, tidak lebih dari dua kali.
“Kemudian, para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika, katanya.
Penyelesaian perkara di luar pengadilan, sesuai dengan aturan dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.
“Di mana pedoman tersebut mengatur soal rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif,” ujar Asep.
